Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Administrator  448 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:107
    Kemarin:374
    Total Pengunjung:321.304
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.169
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 5.532 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 4.847 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 4.563 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.084 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 3.972 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 3.943 Kali
Profil Desa
10 April 2018 | 3.861 Kali
GSI - B

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami