Pada tanggal 18/03/2019, Desa Selat melakukan rapat tentang pembahasan penyusunan ADRT BUMDES yang di hadiri oleh Perbekel,Sekretaris Aparatur Desa dan BPD Desa Selat, yang di Paparkan oleh Bapak Perbekel,untuk kenyamanan BUMDES ini berdasarkan penunjukan Anggota BUMDES karena tidak ada yang mendaftar di dalam BUMDES akan bergerak di bidang:
Dan Bapak Sekdes membacakan ADRT BUMDES
Usaha simpan pinjam BUMDES hanya akan di berikan kepada Usaha yang Produktif.WASERDA,Pengadaan Sarana dan Prasarana BUMDES,Foto Copy,Penjualan Buku-Buku,Penjilidan,Pupuk Pertanian,ATK,Simpan Pinjam.
Dari hasil usaha Simpan pinjam,Waserda,Pengadaan barang Pertanian dan Jasa akan ke untunganya akan di berikan Nafkah untuk penglola BUMDES di Desa Selat sesuai kesepakatan dalam Rapat.
Karena BUMDES baru berdiri di harapkan kepada penglola BUMDES agar nanti setelah berjalan penghasilan bisa di sesuaikan dengan nasabah atau keuntungan yang di peroleh.
Semua peserta rapat menyetujui isi perjanjian yang di paparkan oleh Perbekel dan Sekretaris Desa Selat Sebagai Perjanjian ADRT untuk BUMDES Desa Selat.