Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 16:50:41  Administrator  946 Kali Dibaca  Berita Desa

Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.520
    Kemarin:1.550
    Total Pengunjung:540.007
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.60
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

19 Februari 2026 | 38 Kali
BULAN BAHASA BALI 2026
11 Februari 2026 | 17 Kali
GRATIFIKASI
11 Februari 2026 | 14 Kali
KOTAK PENGADUAN MASYARAKAT
10 Februari 2026 | 17 Kali
ALUR PELAYANAN DESA SELAT
09 Februari 2026 | 18 Kali
MAKLUMAT DESA SELAT MENUJU PELAYANAN YANG BERINTEGRITAS
02 Februari 2026 | 15 Kali
PAPAN INFORMASI TRANSFARANSI DESA TAHUN 2026
02 Februari 2026 | 108 Kali
INFORMASI GRAFIK APBDESA TAHUN 2026
22 Juni 2018 | 6.951 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 5.810 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.494 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.931 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.830 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.788 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.663 Kali
GSI - B
28 Juni 2024 | 718 Kali
BULAN BUNGKARNO
07 Oktober 2019 | 872 Kali
PELATIHAN SID
15 Januari 2021 | 807 Kali
INFORMASI GRAFIK APBDESA TAHUN 2021
06 Desember 2021 | 783 Kali
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) TAHUN 2021 DI DESA SELAT
15 Juli 2025 | 641 Kali
POSYANDU LANSIA
19 September 2019 | 32 Kali
PEMBINAAN PECALANG
28 Juni 2018 | 1.383 Kali
Potensi Desa Selat

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami