Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 16:50:41  Administrator  876 Kali Dibaca  Berita Desa

Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:929
    Kemarin:1.116
    Total Pengunjung:504.931
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.88
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

19 Januari 2026 | 86 Kali
POSYANDU LANSIA
15 Januari 2026 | 234 Kali
LAPORAN REALISASI KEUANGAN APBDESA PEMERINTAH DESA SELAT TAHUN ANGGARAN 2025
15 Desember 2025 | 216 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA
05 Desember 2025 | 198 Kali
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
14 November 2025 | 622 Kali
REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI
14 November 2025 | 269 Kali
POSYANDU LANSIA DESA SELAT
23 Oktober 2025 | 339 Kali
JUMAT BERSIH
22 Juni 2018 | 6.786 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 5.672 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.364 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.753 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.715 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.675 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.558 Kali
GSI - B
23 Juni 2018 | 780 Kali
Buku Pintar Dana Desa
17 Desember 2021 | 744 Kali
PELAKSANAAN POSYANDU DI BANJAR DINAS SELAT KAJAKAUH
05 Maret 2025 | 644 Kali
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN 2025 DI DESA SELAT
26 Januari 2021 | 856 Kali
PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA SELAT
26 Oktober 2018 | 774 Kali
PRAMUSRENBANG
01 Oktober 2025 | 473 Kali
POSYANDU LANSIA
11 Oktober 2023 | 622 Kali
KEGIATAN POSYANDU LANSIA DI DESA SELAT

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami