Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  Administrator  997 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:459
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:603.833
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.61
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 7.253 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 6.025 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.725 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 5.090 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 5.016 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.973 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.840 Kali
GSI - B
23 Juni 2018 | 928 Kali
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa
19 September 2019 | 32 Kali
PEMBINAAN PECALANG
14 Juni 2019 | 980 Kali
SENAM LANSIA
11 Februari 2022 | 903 Kali
MUSYAWARAH PENETAPAN RANCANGAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
23 Oktober 2025 | 568 Kali
JUMAT BERSIH
30 Maret 2020 | 1.027 Kali
INFORMASI GRAFIK APBDESA TAHUN 2020
26 Januari 2021 | 1.014 Kali
PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA SELAT

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami