Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  Administrator  924 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:494
    Kemarin:2.069
    Total Pengunjung:550.356
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.213
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

19 Februari 2026 | 68 Kali
BULAN BAHASA BALI 2026
12 Februari 2026 | 32 Kali
DUKUNGAN DAN KOMITMEN MEWUJUDKAN PEMERINTAH DESA SELAT ANTIKORUPSI
11 Februari 2026 | 48 Kali
GRATIFIKASI
11 Februari 2026 | 46 Kali
KOTAK PENGADUAN MASYARAKAT
10 Februari 2026 | 51 Kali
ALUR PELAYANAN DESA SELAT
09 Februari 2026 | 53 Kali
MAKLUMAT DESA SELAT MENUJU PELAYANAN YANG BERINTEGRITAS
02 Februari 2026 | 48 Kali
PAPAN INFORMASI TRANSFARANSI DESA TAHUN 2026
22 Juni 2018 | 6.994 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 5.841 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.531 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.962 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.855 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.811 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.690 Kali
GSI - B

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami