Pemerintah Desa Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, di selenggarakan pelatihan SDGs (Sustainable Development Goals) pembekalan untuk pendataan SDGs Desa Tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Selat, Jumat (07/05/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Selat dengan narasumber dari Pendamping Desa dari kecamatan, serta diikuti oleh Prangkat Desa selat sebagai petugas pendataan SDGs
Dalam sambutan Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan SDGs ini, Kepala Desa Selat, I Made Weda mengharapkan agar petugas pendataan benar benar serius mengikuti materi yang disampaikan oleh pemateri, peserta pelatihan berjumlah 13 orang, tetap fokus ikuti, sehingga dapat dipahami dan mampu diaplikasikan dilapangan sesuai dengan tugas yang diemban masing masing peserta dengan melakukan pendataan langsung kesemua rumah warga masyarakat yang ada di desanya agar data yang diperoleh sesuai harapan.
Untuk penugasan dan penunjukan kelompok kerja petugas pendataan Desa merujuk pada peraturan menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang POKJA relawan pendataan Desa yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Adapun materi pelatihan Pendataan SDGs Desa 2021 disampaikan oleh narasumber, Panduan Entry Data Desa, Panduan Entry data survey Keluarga dan selanjutnya Mekanisme Pendataan SDGs Desa 2021, Terkait Implementasi Aplikasi SDGs Desa dalam Pendataan dan survei yang akan dilakukan oleh tim pokja mencakup survei atau pendataan pada level Desa, pendataan pada level rukun tetangga (RT) atau Dusun, pendataan pada level warga atau Individu dan pendataan pada level keluarga. Pelaksanaan survei dan pengumpulan data akan berlangsung mulai periode Maret sampai Mei 2021.
Hal ini disampaikan juga setiap penduduk Desa jangan ada yang terlewat untuk dilakukan pendataan, pada saat Mendata, petugas melakukan secara langsung mengunakan blangko dan menginput diaplikasi SDGs Desa.
Melalui kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa dimaksudkan selain sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan Desa, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian Desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan Desa yang dilakukan pemerintah yang melibatkan peran aktif masyarakat Desa.
SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. Dan SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan Desa.