Artikel

HAPUS SURAT PENGANTAR

14 November 2018 10:12:55  Administrator  272 Kali Dibaca  Berita Desa
Peratutan Presiden (perpres) Nomor 96 Tahun 2018
yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018
Menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan SURAT PENGANTAR, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke DISPENDUKCAPIL.
 
KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
 
KARTU KELUARGA (kk) PERUBAHAN :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
 
E-KTP BARU :
Cukup KK.
 
E-KTP PERUBAHAN :
Butuh KK dab surat keterangan pindah.
 
AKTA KELAHIRAN :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah,KK dan E-KTP.
 
AKTA KEMATIAN :
Hanya butuh surat kematian.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:246
    Kemarin:266
    Total Pengunjung:246.334
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.81
    Browser:Tidak ditemukan

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami