Peratutan Presiden (perpres) Nomor 96 Tahun 2018
yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018
Menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan SURAT PENGANTAR, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke DISPENDUKCAPIL.
KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
KARTU KELUARGA (kk) PERUBAHAN :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Butuh KK dab surat keterangan pindah.
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah,KK dan E-KTP.
Hanya butuh surat kematian.