Artikel

PELATIHAN PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA TAHUN 2022

26 Juli 2022 14:36:23  Administrator  971 Kali Dibaca  Berita Desa

Pelaksanaan Program Dana  Kabupaten yang bersumber dari Silpa BKK Kabupaten  sudah dirasakan oleh masyarakat Desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selat  Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 26 s/d 29 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Kantor Desa Selat.

Perbekel Desa Selat, mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, dan Prangkat Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Selat, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Susut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangli yang selalu memberikan masukan, nasehat dan arahan untuk kemajuan Desa kami,” ungkapnya terutama di Desa Selat.

Bapak Camat Susut, I DEWA PUTU APRIYANTA,SSTP.,M.Si. dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala Desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek Desa.

Terkait larangan tersebut, Bapak Camat Susut mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga Desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan Desa di Desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di Desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan Desa untuk mencapai Desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.tegasnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:262
    Kemarin:922
    Total Pengunjung:609.988
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.83
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 7.288 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 6.040 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.747 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 5.101 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 5.032 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.988 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.854 Kali
GSI - B
20 Januari 2020 | 989 Kali
PELAKSANAAN POSYANDU
26 Februari 2025 | 955 Kali
PELAKSANAAN BULAN BAHASA BALI DI DESA SELAT TAHUN 2025
14 November 2025 | 500 Kali
POSYANDU LANSIA DESA SELAT
14 Oktober 2022 | 795 Kali
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN TAHUN 2022
29 Juli 2024 | 805 Kali
KELAS IBU HAMIL DI DESA SELAT
11 November 2019 | 40 Kali
PKK DESA SELAT MENGIKUTI JAMBOIRE PKK TAHUN 2019
29 November 2021 | 919 Kali
RUMAH DESA SEHAT

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami