Artikel

PELATIHAN PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA TAHUN 2022

26 Juli 2022 07:36:23  Administrator  263 Kali Dibaca  Berita Desa

Pelaksanaan Program Dana  Kabupaten yang bersumber dari Silpa BKK Kabupaten  sudah dirasakan oleh masyarakat Desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selat  Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 26 s/d 29 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Kantor Desa Selat.

Perbekel Desa Selat, mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, dan Prangkat Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Selat, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Susut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangli yang selalu memberikan masukan, nasehat dan arahan untuk kemajuan Desa kami,” ungkapnya terutama di Desa Selat.

Bapak Camat Susut, I DEWA PUTU APRIYANTA,SSTP.,M.Si. dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala Desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek Desa.

Terkait larangan tersebut, Bapak Camat Susut mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga Desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan Desa di Desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di Desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan Desa untuk mencapai Desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.tegasnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:610
    Kemarin:288
    Total Pengunjung:272.419
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.220.224.115
    Browser:Mozilla 5.0

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami