Artikel

PELATIHAN PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA TAHUN 2022

26 Juli 2022 14:36:23  Administrator  958 Kali Dibaca  Berita Desa

Pelaksanaan Program Dana  Kabupaten yang bersumber dari Silpa BKK Kabupaten  sudah dirasakan oleh masyarakat Desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selat  Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 26 s/d 29 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Kantor Desa Selat.

Perbekel Desa Selat, mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, dan Prangkat Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Selat, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Susut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangli yang selalu memberikan masukan, nasehat dan arahan untuk kemajuan Desa kami,” ungkapnya terutama di Desa Selat.

Bapak Camat Susut, I DEWA PUTU APRIYANTA,SSTP.,M.Si. dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala Desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek Desa.

Terkait larangan tersebut, Bapak Camat Susut mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga Desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan Desa di Desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di Desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan Desa untuk mencapai Desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.tegasnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:523
    Kemarin:547
    Total Pengunjung:604.444
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.116
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 7.255 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 6.026 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.726 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 5.091 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 5.017 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.975 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.842 Kali
GSI - B
23 September 2025 | 643 Kali
POSYANDU BALITA
31 Desember 2018 | 928 Kali
PELAPORAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2018
30 April 2014 | 4.709 Kali
Karang Taruna
15 Januari 2021 | 912 Kali
INFORMASI GRAFIK APBDESA TAHUN 2021
28 Januari 2020 | 1.807 Kali
PEMBINAAN EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN DESA
22 Maret 2021 | 993 Kali
PENANAMAN POHON BUNGA PUCUK BANG
04 November 2021 | 882 Kali
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHUN 2021 DI DESA SELAT

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami