Rabu,30/12/2020, di Desa Selat melaksanakan Musyawarah Desa, yang di hadiri BPD, Babinsa, Bimas, dan prangkat Desa Selat yang bertempat di Balai Desa Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Perbekel Desa Selat mengatakan rapat ini tentang penetapan penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah di survai kelapangan oleh tim verifikasi bantuan langsung tunai (BLT) yang ada di Desa Selat, harus sesuai dengan syarat yang sudah tertera di tabel kriteria keluarga miskin.
Ketua BPD sekaligus sebagai tim verifikasi mengatakan bahwa sudah mengecek, mendata kelapangan bersama tim verifikasi lainya ada 30 KK yang masuk kriteria penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Selat. Perbekel Desa Selat juga menghimbau kepada seluruh yang terlibat dalam pendataan maupun dalam kegiatan apapun yang terselenggara di Desa Selat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan, apa lagi menggunakan Dana Desa supaya tepat sasaran dan sesuai dengan aturan pemerintah supaya tidak merugikan kita semua.